Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting. Putusan ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Keputusan MK memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik. Partai politik dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden lebih beragam. Tujuannya untuk meningkatkan variasi pilihan dalam pemilu mendatang.
Pertimbangan dan Arahan MK
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik tertentu yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Partai tersebut harus memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Pasal ini menghambat hak konstitusional pemilih untuk memiliki banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.
MK juga mengimbau agar revisi Undang-Undang Pemilu memperhatikan proporsionalitas jumlah calon presiden, agar tidak terjadi dominasi partai besar yang mengurangi alternatif pemilih.
Tata Cara Pengusulan Pasangan Calon Presiden
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam revisi undang-undang yang akan datang, partai politik yang sah sebagai peserta pemilu tetap berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syarat ini tidak akan ada batas persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional. Tujuannya agar tidak ada dominasi dari partai politik besar yang mengurangi pilihan bagi pemilih.
Selain itu, MK juga menyarankan agar gabungan partai politik yang mengusulkan calon presiden tidak menyebabkan terbatasnya pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK juga menyarankan agar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Pengaruh Terhadap Sistem Pemilu dan Demokrasi
Putusan ini menyentuh soal pluralitas dalam pemilu. Dengan menghapuskan presidential threshold, MK menginginkan pemilu presiden yang lebih terbuka dan demokratis, tanpa terjebak pada hanya dua pasangan calon. Oleh karena itu, jika ambang batas ini tetap ada, ada risiko munculnya calon tunggal atau polarisasi yang berbahaya bagi keutuhan bangsa. Fenomena serupa sudah terlihat dalam beberapa pemilihan kepala daerah yang semakin menuju calon tunggal.
Saldi menekankan bahwa putusan ini bertujuan memperluas partisipasi rakyat dalam pemilu, menghindari polarisasi, dan memastikan pemilu presiden yang langsung terlaksana dengan baik.
Tanggapan dari Partai Politik
Berbagai partai politik merespons keputusan MK ini. Partai-partai seperti PKB dan PAN menyambut baik keputusan ini sebagai kesempatan untuk mengajukan lebih banyak calon presiden. Namun, partai seperti NasDem khawatir bahwa tanpa presidential threshold, pemilu bisa lebih kacau dengan terlalu banyak calon yang dapat membingungkan pemilih.
Keputusan MK ini mengharuskan adanya revisi UU Pemilu yang melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, agar sistem pemilu tetap berjalan dengan baik dan adil.
Komentar Terbaru