Jurnal Pelopor – Skandal baru mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Andi Amran Sulaiman membeberkan dugaan proyek fiktif senilai Rp5 miliar yang terjadi di lingkup kementeriannya.
Yang mengejutkan, proyek ini diduga melibatkan seorang pengamat pertanian yang selama ini kerap muncul di media dan dikenal suka mengkritik pemerintah.
“Ada si A atau B yang mengkritik dari dulu. Kami analisa, kritikannya sebagian besar tidak konstruktif. Bahkan kadang datanya salah,” ujar Amran, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Proyek Tak Berjalan, Barang Tak Terpakai
Dari hasil investigasi internal, proyek-proyek yang melibatkan sang pengamat ternyata banyak yang tidak berjalan. Lebih parah lagi, ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan pengadaan barang yang tak pernah digunakan.
“Potensi kerugian Rp5 miliar. Barang pengadaan tidak digunakan. Sebagian tanda tangan juga fiktif,” ungkap Amran blak-blakan.
Ini bukan cuma kelalaian, tapi indikasi kuat adanya niat jahat merugikan negara.
Sudah Diserahkan ke Penegak Hukum
Tak tinggal diam, Menteri Amran langsung melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Ia menolak membocorkan lebih lanjut identitas pelaku maupun rincian proyek, karena penyelidikan masih berjalan.
Namun, satu pesan jelas di sampaikan: tak ada yang kebal hukum, meski statusnya “pengamat”.
“Jadi jangan karena dia pengamat terus nggak bisa disentuh hukum. Nggak boleh dong,” tegas Amran.
Kritik Oke, Tapi Jangan Main Proyek Kotor!
Amran menegaskan, Kementan sangat terbuka terhadap kritik. Namun kritik yang membangun, bukan kritik yang di selipi kepentingan pribadi atau jadi tameng proyek fiktif.
“Kami selalu terima kritik, tapi jangan sampai negara yang dirugikan. Kalau ada yang main proyek dan bikin kerugian, pasti kami sikat,” katanya lantang.
Pengawasan Ketat Jadi Kunci
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap semua kegiatan kementerian. Terutama yang melibatkan pihak eksternal. Amran juga mengingatkan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap setiap rupiah uang negara yang di kelola.
Catatan: Pengamat Boleh Bicara, Tapi Tak Boleh Kebal
Skandal ini jadi alarm keras: jabatan apapun baik pejabat, pengamat, konsultan, atau mitra tidak boleh kebal dari hukum. Jika terbukti merugikan negara, maka harus di proses secara hukum tanpa ampun.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru