Jurnal Pelopor – Kasus Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun kembali memunculkan pertanyaan tentang keadilan hukum di Indonesia. Ketimpangan ini semakin mencolok jika dibandingkan dengan kasus Aloysius Jefrianus Pilipus, seorang pencuri 9 ekor ayam pada tahun 2022, yang dihukum 2 tahun penjara karena merugikan korban senilai Rp5 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, meski tindakan rasuahnya merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Untuk memahami ketimpangan ini secara matematis, kita gunakan prinsip perbandingan:
Rumus Perbandingan Hukuman
Jika kerugian Rp5 juta dijatuhi hukuman 2 tahun, maka kerugian Rp300 triliun harus dihukum:
Hukuman yang seharusnya = (Kerugian besar : Kerugian kecil) × Hukuman kecil
Substitusi nilai:
Hukuman=300.000.000.000.000 : 5.000.000 × 2
Perhitungan
- Bagi kerugian besar dengan kecil:
300.000.000.000.000 : 5.000.000 = 60.000.000
- Kalikan dengan hukuman kecil:
60.000.000 × 2 = 120.000.000 tahun
Interpretasi
Secara matematis, jika hukuman didasarkan hanya pada skala kerugian, Harvey Moeis seharusnya menerima 120 juta tahun penjara untuk kerugian Rp300 triliun. Angka ini menunjukkan ketimpangan yang sangat besar antara kerugian dan hukuman yang dijatuhkan.
Kesimpulan
Pendekatan ini memperlihatkan absurditas dalam sistem peradilan jika hanya dihitung secara matematis tanpa mempertimbangkan konteks hukum. Refleksi ini menggarisbawahi perlunya reformasi hukum untuk memastikan keadilan dan proporsionalitas hukuman, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara secara signifikan. (ar)