Jakarta, 15 Februari 2025 – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Setelah menetapkan status tersangka, pihak kepolisian langsung menahan Vadel.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka berdasarkan laporan yang mereka terima pada 12 September 2024.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Menurut Nurma, kasus ini bermula pada Januari 2024 dan terus berlanjut hingga petugas mengamankan korban di rumah perlindungan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian utama terjadi di dua apartemen, yakni Lexington dan Bintaro Park View di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa ibu korban, Nikita Mirzani, melaporkan kasus ini. Ia menyebut anaknya yang berinisial LM (17 tahun) sebagai korban.
“Berdasarkan laporan, LM menjalin hubungan asmara dengan Vadel Badjideh. Dalam hubungan tersebut, Vadel diduga membujuk LM dengan janji tanggung jawab dan pernikahan hingga LM bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Citra Ayu saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Dugaan Pemaksaan Aborsi
Dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Vadel memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya agar keluarganya tidak mengetahui perbuatannya.
“Keterangan saksi, hasil visum, serta keterangan dari ahli medis memperkuat dugaan tindakan pemaksaan aborsi ini,” jelas Citra Ayu.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi dan saksi ahli, serta ponsel milik korban dan tersangka.
“Vadel menggunakan relasi kuasa dan tipu daya sebagai modus operandi. Saat ini, kami telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Nikita Mirzani, ibu korban, melaporkan kejadian tersebut. Pengacara Vadel Badjideh telah menyatakan kesiapan untuk mengajukan praperadilan sebagai langkah untuk membela kliennya.
Dengan status tersangka dan penahanan yang masih berlangsung, perhatian publik semakin besar, menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Vadel Badjideh. Proses praperadilan ini akan menjadi penentu apakah kasus ini akan terus berlanjut atau mengalami hambatan. Semua pihak kini menunggu apakah konsekuensi hukum yang dihadapi Vadel Badjideh akan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari: Fokus EBT & Pangan
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru