Jakarta, 18 Februari 2025 – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyambut positif pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam sidang paripurna DPR hari ini. PKS menilai revisi ini penting untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil.
Muh Haris, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari PKS, mengatakan bahwa perubahan ini akan mendukung “pengelolaan tambang merah putih” yang lebih inklusif dan bertanggung jawab. Selain itu, ia berharap revisi ini dapat memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berpihak pada kepentingan nasional.
“Kami di PKS menyambut baik pengesahan perubahan keempat UU Minerba ini. Revisi ini adalah upaya untuk mewujudkan ‘pengelolaan tambang merah putih’, yakni pengelolaan tambang yang inklusif dan bertanggung jawab,” ujar Muh Haris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Poin Penting Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba membawa beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi keagamaan. Akibatnya, lebih banyak pihak mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan.
“Ada beberapa poin penting dalam revisi ini. Misalnya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kini dapat diberikan secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Muh Haris yang juga sebagai Tim Perumus (Timus) RUU Minerba DPR RI.
Perubahan ini juga mendukung dunia pendidikan. Perguruan tinggi kini dapat memperoleh pendanaan dari hasil pengelolaan WIUP dan WIUPK dari BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ini memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Ini menjadi peluang bagi kampus untuk lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Kemandirian Energi dan Peningkatan Kesejahteraan
Muh Haris menambahkan bahwa revisi ini mewajibkan pemegang izin usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor mineral dan batu bara. Hal ini memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan nasional.
“Peraturan ini penting untuk mendukung kemandirian energi dan industri dalam negeri,” tegas Muh Haris.
Harapan PKS
PKS berharap revisi UU Minerba ini membawa manfaat nyata bagi rakyat. Mereka ingin pengelolaan tambang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Revisi ini harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kami pastikan kebijakan ini mendukung rakyat dan negara,” pungkas Muh Haris.
PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan keadilan dalam sektor pertambangan.
Baca Juga:
Sri Mulyani Klarifikasi Isu Anggaran, Jamin Layanan Publik dan Pendidikan Tetap Terjaga
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!
Komentar Terbaru