Jurnal Pelopor – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan RUU TNI akan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI pada Senin (17/3/2025). Pembahasan ini merupakan bagian dari proses legislasi untuk memperbarui UU TNI yang berlaku sejak 2004.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan bahwa pembahasan ini masih fokus pada pendalaman beberapa poin frasa dan substansi yang ada dalam RUU tersebut.
“Senin akan dibahas kembali di parlemen. Pembahasan panja ini masih berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi,” ujarnya.
Amelia, yang berasal dari Partai Nasdem, juga menegaskan bahwa pembahasan ini mengutamakan prinsip supremasi sipil. Ia menambahkan,
“DPR dan Pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.”
Pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025), DPR mengadakan rapat konsinyering revisi UU TNI. Rapat berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menyatakan Panja menyelesaikan 40 persen dari 92 DIM dalam RUU TNI.
Hasanuddin menyebutkan, pekan lalu pembahasan lebih fokus pada masalah usia pensiun prajurit TNI. Selain itu, di bahas juga batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama.
Revisi ini berfokus pada tiga poin penting: kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang dapat di jabat oleh prajurit aktif TNI. Pembahasan ini akan berlanjut hari ini. Di harapkan keputusan yang di hasilkan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Bukan Perbaiki Sistem, Justru Bangun Penjara di Pulau Terpencil!
Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Harap Hukum Indonesia Lebih Adil
Kemenekraf Latih Juru Masak Makanan Bergizi Gratis?
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru