Bojonegoro – Sebanyak 20 warga Kota Bojonegoro ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bojonegoro dalam razia judi online yang berlangsung selama 30 hari. Penangkapan ini dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kota Bojonegoro, Kapas, dan dua lokasi di Kecamatan Balen, seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto pada Senin (11/11/2024).
Mayoritas pelaku adalah pria berusia di atas 20 tahun yang menganggap judi online sebagai cara mencari keuntungan atau hiburan. Kebanyakan pelaku bermain judi online di warung kopi (warkop) yang menyediakan akses wifi gratis. Kasatreskrim AKP Bayu Ajie Sudarmono menyatakan bahwa polisi menyita 20 ponsel berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 60 juta yang ditemukan di akun judi online para pelaku.
Para pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian serta UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sebagai bagian dari pencegahan ke depan, polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Kapolres Bojonegoro menyatakan bahwa upaya pemberantasan judi online ini mendapat dukungan penuh dari Presiden dan Kapolri. Program edukasi dan kampanye bahaya judi online juga akan digencarkan agar masyarakat semakin sadar akan dampak negatifnya terhadap ekonomi dan kehidupan keluarga.