Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Novita Hardini, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap sekolah berstandar internasional. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas dan membawa dampak jangka panjang yang merugikan.
Menurut Novita, sekolah internasional tidak hanya menjadi tempat belajar bagi kalangan ekonomi atas, tetapi juga menjadi pilihan banyak orang tua yang rela berkorban demi memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka.
“Tidak semua siswa di sekolah internasional berasal dari keluarga kaya. Banyak orang tua yang bekerja lebih keras atau menggeser kebutuhan lainnya demi prioritas membiayai pendidikan anak,” ujar anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Rabu (18/12/2024).
Dua Dampak Besar Kenaikan PPN
Novita menguraikan dua dampak utama yang akan muncul jika kebijakan kenaikan PPN ini diterapkan:
- Meningkatnya Beban Biaya Operasional
Sekolah internasional sangat bergantung pada teknologi terkini, kurikulum global, dan tenaga pengajar profesional. Dengan kenaikan PPN, biaya operasional akan meningkat, yang pada akhirnya dibebankan kepada orang tua siswa.“Sekolah internasional adalah media yang memungkinkan kita memahami struktur dan pola pikir dengan wawasan global. Jika PPN 12% dibebankan, harapan agar anak-anak bangsa mampu bersaing secara global bisa pupus,” tegas Novita.
- Menurunnya Minat Calon Siswa
Beban tambahan biaya akibat kenaikan PPN diperkirakan akan membuat banyak orang tua memilih alternatif lain. Hal ini tidak hanya berdampak pada jumlah siswa, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi investor dalam menjaga keberlangsungan operasional sekolah internasional.“Sekolah bisa kehilangan siswa, dan ini akan menciptakan efek domino terhadap mutu pendidikan global yang seharusnya menjadi standar kompetitif bagi pendidikan nasional,” ungkapnya.
Ajakan untuk Pertimbangan Ulang
Novita meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar pendidikan berkualitas tetap dapat diakses oleh berbagai kalangan.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai kebijakan ini justru memperlebar jurang akses terhadap pendidikan berkualitas dan menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional,” katanya.
Konteks Kebijakan PPN 12%
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program prioritas pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.