Jurnal Pelopor – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyetujui permohonan penundaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Hasto langsung merespons dengan kekhawatiran bahwa langkah ini bisa menjadi bagian dari strategi menggugurkan sidang.
Kuasa Hukum Khawatir KPK Bermain Strategi
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekhawatiran terkait penundaan tersebut. Ia mencurigai bahwa KPK berusaha menggugurkan sidang praperadilan dengan alasan teknis. Jika berkas perkara di gugurkan, sidang bisa di anggap batal demi hukum. Ini akan memungkinkan proses hukum melanjutkan tanpa keputusan sidang.
“Semoga ini bukan strategi untuk menggugurkan berkas dan menyelesaikan praperadilan tanpa keputusan,” ujar Maqdir.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut akan memperkuat dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
Proses Praperadilan yang Jujur Diharapkan
Maqdir juga berharap KPK menjalani proses praperadilan secara transparan. Ia menegaskan, meski permohonan Hasto bisa di tolak, yang penting adalah kejujuran dalam prosesnya.
“Jika praperadilan menolak permohonan kami, kami terima, asalkan prosesnya transparan dan jujur,” katanya.
Hasto Terjerat Dua Kasus Besar
Hasto Kristiyanto menghadapi dua kasus besar. Pertama, dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan. KPK menahan Hasto dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sidang Ditunda Hingga 14 Maret
Pengadilan menunda sidang praperadilan Hasto. Pengadilan menjadwalkan sidang untuk kasus PAW anggota DPR pada 13 Maret dan sidang untuk perkara perintangan penyidikan Harun Masiku pada 14 Maret. KPK mengaku belum siap dengan berkas yang mereka perlukan.
Harapan Tim Hukum Hasto
Tim kuasa hukum berharap KPK mengikuti proses hukum dengan baik. Jika praperadilan di tolak, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penundaan sidang semakin menarik perhatian publik terhadap kasus ini, yang juga melibatkan dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga:
Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?
Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan
Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman
Saksikan berita lainnya:
Komentar Terbaru