Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberikan keterangan terkait tewasnya Budianto Simangunsong, tahanan yang meninggal setelah dua hari di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Polrestabes Medan menangkap Budianto, 42 tahun, pada Rabu, 25 Desember 2024, atas dugaan pengancaman dan kekerasan, sebelum ia meninggal dunia.
Gidion menjelaskan, luka yang ditemukan pada tubuh Budianto terjadi saat penangkapan, bukan di dalam sel tahanan.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka pada kepala dan rahang korban,” kata Gidion pada Kamis (26/12/2024).
Polrestabes Medan telah memeriksa enam anggota yang terlibat dalam penangkapan Budianto dan dua rekannya. Polisi menangkap mereka di Desa Sei Semayang, Deli Serdang.
“Jika ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai prosedur,” ujar Gidion.
Sementara itu, keluarga Budianto, termasuk istrinya, Dumaria Simangunsong, curiga bahwa kematian Budianto terkait dengan kekerasan.
Dumaria menceritakan bahwa oknum polisi membawa suaminya tanpa surat penangkapan pada malam sebelum kematiannya. Saat Dumaria mencari tahu ke Polrestabes Medan, petugas melarangnya bertemu dengan suaminya.
Setelah mendapatkan informasi, Dumaria mendapati suaminya sudah meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Petugas langsung membawa jenazah Budianto ke kamar jenazah tanpa memberikan pemberitahuan lebih lanjut.
Keluarga Budianto kini mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan secara transparan.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” kata Dumaria.