Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024), Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 13 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba selama operasi sejak September hingga November 2024.
Dari 10 lokasi yang berhasil diungkap, ada lima kasus narkotika, terdiri atas tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus pil karnopen, serta lima kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Polres Bojonegoro menyita berbagai barang bukti, antara lain 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Polisi juga mengamankan 14 handphone, tiga sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 321.000.
Kompol David Manurung menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang tertangkap merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Bojonegoro, sementara sebagian besar pasokan narkoba diduga berasal dari luar daerah.
“Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar. Barang bukti yang kami amankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun peredarannya fokus di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pidana hingga 15 tahun penjara.