Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Rabu 23 Oktober 2024. Meski belum mengungkapkan detail penangkapan, Febrie menyebut bahwa langkah ini terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald. Kasus ini menyorot dugaan adanya suap yang melibatkan keluarga Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk uang tunai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia yang dikutip dari Liputan6.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif. Jika terbukti, Ronald dan keluarganya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung masih terus mengumpulkan dan mengklasifikasi bukti untuk menguatkan dugaan suap dalam putusan bebas tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi. Sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk ketiga hakim dan pengacara Ronald yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba.