Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai “pagar makan tanaman,” yang menciderai proses pemberantasan korupsi.
Kasus ini melibatkan pejabat Rutan KPK dan petugas lainnya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,38 miliar antara 2019 hingga 2023. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng citra KPK, lembaga yang seharusnya menjadi contoh pemberantasan korupsi.
Dari 15 terdakwa, 7 di antaranya divonis dengan hukuman penjara 5 tahun, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Terdakwa yang terlibat antara lain Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK), Deden Rochendi, Ristanta, Hengki, dan sejumlah petugas lainnya.
Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga-lembaga negara.
Sumber: Laman Tempo.com